Sesuai dengan
UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan. Pernyataan tesebut semakin menegaskan bahwa pendidikan
wajib diselenggarakan oleh pemerintah untuk memenuhi hak setiap warga negara.
Akan tetapi potret pendidikan di Indonesia masih jauh dari kata sempurna.
Distribusi pendidikan paling banyak berada di daerah yang dekat dengan pusat
pemerintahan. Masih banyak daerah terpencil yang sampai saat ini belum
tersentuh oleh pendidikan.
Selain permasalahan
distribusi pendidikan di Indonesia, setiap orang memiliki tingkat kesadaran
yang berbeda. Terkadang motivasi yang kurang dari peserta didik juga turut
andil dalam penurunan kualitas pendidikan di Indonesia. Ditambah dengan sistem
pembelajaran yang kaku dan banyak tuntutan hanya dapat menciptakan robot-robot
di era digital. Dengan demikian perlu diciptakan berbagai inovasi untuk
mengatasi permasalahan di bidang pendidikan.
Sampai saat
ini penyelenggara pendidikan sedang berupaya untuk menggairahkan kembali pesona
pendidikan di Indonesia. Berbagai manuver diciptakan untuk mengatasi carut marutnya
masalah pendidikan di Indonesia. Salah satunya adalah dengan cara mengirimkan
insan-insan berprestasi untuk berbagi ilmu di seluruh pelosok negeri. Tidak
hanya berprestasi namun juga memiliki loyalitas dan semangat juang yang tinggi
untuk membangun peradaban keilmuan di Indonesia. Setidaknya kehadiran mereka
mampu memberikan kesempatan bagi warga yang haus akan ilmu pengetahuan.
Mimpi dan
harapan senantiasa digantungkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di
Indonesia. Sesuai dengan visi pembangunan IPTEK 2025 bahwa iptek adalah
kekuatan utama untuk meningkatkan keberlanjutan dan peradaban bangsa. Ilmu
pengetahuan sangat penting diperoleh oleh masing-masing warga negara demi
mewujudkan negara yang bijaksana, adil, dan beradab. Munculnya sebuah peradaban
diawali dengan adanya ilmu pengetahuan, selain itu tingkat kebijaksanaan
seseorangpun juga dapat dinilai dari ilmu yang diperolehnya. Besar harapan saya
supaya setiap warga negara Indonesia dapat memperoleh haknya atas pendidikan. Selain
itu aksesibilitas serta pemerataan pendidikan dapat diperoleh dengan mudah oleh
setiap warga negara.
Seperti
kutipan dari Anies Baswedan bahwa “Mendidik adalah tanggung jawab setiap orang
terdidik. Berarti juga, anak-anak yang tidak terdidik di Republik ini adalah dosa
setiap orang terdidik yang dimiliki di Republik ini. Anak-anak nusantara tidak
berbeda. Mereka semua berpotensi. Mereka hanya dibedakan oleh keadaan.” Oleh
karena itu tebarkanlah ilmu pengetahuan yang anda miliki untuk mengurangi
kutukan-kutukan sebagai orang terdidik.